ArahIndonesia.com | Tim Reskrim Polsek Medan Baru menembak kaki kanan pelaku Sihar Toga Torop (50) warga Jalan Sukadono Gg Germenia Kel Helvetia Kec Medan Helvetia.
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F Aritonang SIK MH mengatakan pelaku merupakan rekan dari tersangka Alex yang sebelumnya telah ditangkap pada tanggal 23 Februari 2025 atas kasus pencurian di gudang Cat di Jalan Ayahanda milik Efendi (37).
Korban mengalami kerugian 4 cat vinilex base, 18 cat vinilex putih, 12 cat vinilex 5/5, 23 rol kawat beton, 36 cat danalac, 8 fael no drop, 9 fael evalux putih.
“Awalnya Tim Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH mendapat informasi dari masyarakat pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 pukul 21.30 Wib, pelaku sedang berada Jalan Kertas Kec. Medan Petisah, sehingga Tim Reskrim bergerak cepat menangkap pelaku”kata Kompol Hendrik, Minggu (9/3/2025).
Kepada petugas, pelaku mengaku mencuri cat tersebut dari gudang di Jalan Ayahanda bersama tersangka Alex (tertangkap) dan ALEM (DPO).
“Terhadap pelaku diberikan tindakan tegas terukur terhadap kaki kanan karena berusaha melarikan diri dengan membuka pintu mobil pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku Alem (DPO). Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,”ucapnya.
Hasil interogasi, pelaku mengaku Cat hasil curian dijual diwilayah Jalan Pahlawan dengan menumpang becak yang mana Cat hasil curian dijual seharga Rp.1.400.000 dan uang tersebut dibagi bertiga.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku telah berulang kali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Medan Baru diantaranya
1. Jalan Buku sekitar Bulan Februari 2025, Pelaku mencuri AC di Sekolah Farmasi
2. Jalan Sendok sekitar Bulan November 2024, Pelaku Mencuri AC di Rumah Kosong
3. Jalan Pabrik Tenun sekitar Bulan Februari 2024 Pelaku Mencuri AC,Tembaga,Kabel di Bengkel Mobil
4. Jalan Gereja Bulan Februari 2025 Pelaku Mencuri Seng di Rumah Kosong
5. Jalan Kertas sekitar Bulan Februari 2025 Pelaku Mencuri Tembaga dan Kabel.
“Untuk barang bukti yang diamankan berupa Tas Ransel, Linggis, Tang Potong, Obeng, Pisau Kartel. Untuk tersangka Alem (DPO) masih dalam pengejaran oleh Tim Reskrim Polsek Medan Baru,”pungkasnya. (nico/AI)