Rabu, 2 Juli, 2025

Rizky Billar Resmi Ditahan Polisi Terkait Kasus KDRT Lesti Kejora

JAKSEL | Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) resmi menahan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar. Penahan ini polisi lakukan sebagai upaya agar tersangka tidak mengulangi perbuatan serupa terhadap istrinya, Lesti Kejora.

“Sore hari ini juga sudah dilakukan penahanan, penyidik memiliki pertimbangan tertentu salah satunya agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama kepada korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada awak media di Polres Metro Jaksel seperti yang dilangsir inilah.com, Kamis (13/10/2022).

Zulpan menyebut, Rizky Billar akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Setelah itu polisi bisa memperpanjang masa penahan Rizky jika penyidik masih memerlukannya.

“Terkait penahanan 20 hari sudah diatur dalam KUHP. Penyidik mempunyai kewenangan, kalau dianggap kurang bisa diperpanjang,” tegas Zulpan.

Adapun Billar akhirnya ditampilkan ke publik pada Kamis sore. Dia tampak menggunakan baju tahanan polisi bercorak oranye sembari menunduk dan ogah mengangkat kepala ke arah awak media.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka pada Rabu (12/10/2022) malam. Penetapan Rizky sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara.

“Malam ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Jaksel telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,” tutur Zulpan Rabu malam.

Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (inilah/red)

BERITA TERKINI

Rico Waas Pimpin Upacara HUT ke-435 Kota Medan: Momentum Refleksi dan Komitmen Membangun

Arahindonesia.com | Medan - Pemerintah Kota Medan menggelar Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Medan yang ke-435 tahun di Lapangan Merdeka Medan, Selasa...

DPRD Medan Mengukuhkan Pencabutan Perda RDTR 2015, Ini Alasannya

Arahindonesia.com | Medan - DPRD Medan menyetujui pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan...

Pasca Penangkapan Topan Ginting, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumatera Utara

Arahindonesia.com | Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara di Jalan Sakti Lubis, Medan,...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...