ArahIndonesia.com | Bangunan Key Garden di Desa Namurobe Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, dibongkar tim gabungan dari Polda Sumut, Kodam I/BB, Polrestabes Medan dan Satpol PP, Jumat (15/12/2023).
Pantauan di lapangan, terlihat dua unit alat berat diturunkan melakukan pembongkaran bangunan Key Garden yang selama ini dijadikan sebagai tempat hiburan malam.
Pembongkaran terhadap bangunan Key Garden itu dipimpin Karo Ops Polda Sumut Kombes Pol Togi Tambunan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda beserta para pejabat lainnya.
Dilokasi terlihat bangunan yang dibongkar itu terdapat tiga bangunan yang dirobohkan seperti, Karoke dan KTV Key Garden, hotel dan kantin.
Dari penelurusan di pengipanan itu didapati kondom, bong alat hisap sabu, celana dalam wanita serta lainnya.
“Kita dengan pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten Deliserdang, Polda Sumatera Utara, dan Polrestabes Medan, hari ini kita melaksanakan penertiban terhadap bangunan liar yang IMB nya sudah dicabut,” ujar Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBPÂ Yasir Ahmadi.
Lanjut Yasir, selain IMB bangunan yang dicabut, bangun-bangun yang dirobohkan ini, kerap ditemukan tindak pidana lainnya.
“Selama ini ditemukan tindakan terhadap pelaku-pelaku pengguna narkoba di sini, dan tindak pidana lainnya, dan juga kita melakukan penindakan pencurian listrik serta tindak pidana prostitusi yang ada ditempat ini,” ujar Yasir.
Kemudian Yasir menambahkan, penertiban bangunan ini merupakan akhir dari tindakan tim terpadu untuk melakukan kegiatan pemberantasan narkoba, bersama seluruh stakeholder yang ada.
“Dan ini juga upaya yang sangat terkoordinir dengan baik, sudah dirapatkan dengan tim gabungan seluruh pemerintah dan instansi terkait, termasuk juga dengan TNI-Polri,” ujar Yasir.
“Apalagi Pangdam dan Kapolda sudah pernah juga melakukan kunjungan ke lokasi ini, dan juga ditemukan adanya penyalahgunaan narkoba di sini,” sambungnya.
Yasir menambahkan, jika lokasi bangunan Key Garden sebelumnya sudah disegel oleh Dinas Perizinan Sumatera Utara, yang di mana jika tempat ini tidak memiliki izin sebagai tempat diskotek.
Setelah dilakukan penyegelan, dilakukan pencabutan IMB oleh Pemerintah Kabupaten Deliserdang.
“Dan kita TNI-Polri bersama Satpol PP melakukan pengamanan selama penertiban bangunan ini,” ujar Yasir. (nico/AI)