ArahIndonesia.com | Sat Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) diwilayah hukum Polres Kutim.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic mengatakan pihaknya mengamankan dua pelaku warga Sangatta Utara dengan inisial H (21) dan AFY (dibawah umur).
“Para pelaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 9 TKP. Untuk pelaku AFY, tidak kami lakukan penahanan karena masih di bawah umur. Meski demikian yang bersangkutan dalam berada pengawasan kami,” kata AKBP Ronni Bonic, Selasa (12/12/2023).
Kapolres menerangkan modus pelaku cukup klasik dengan melakukan pemantauan selama dua hari dan kemudian mengambil sepeda motor para korban.
“Peran H memiliki ide mengambil sepeda motor milik korban. AFY berperan mengendarai sepeda motor yang berhasil diambil,” jelasnya.
Dijelaskannya kasus itu bermula saat salah seorang korban yang melaporkan kehilangan sepeda motor dengan kerugian hingga Rp 50 juta dan selanjutnya laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Jatanras bersama Polsek Sangatta Utara untuk melakukan penyelidikan.
“Ketika dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi dari salah seorang saksi bahwa sepeda motor yang dicari petugas berada di Jalan Kalimutu. Dari informasi itu petugas turun kelokasi dan mengamankan kedua pelaku pada tanggal 14 November 2023,” ungkapnya.
Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah, 1 unit sepeda motor merek Honda Supra warna kuning, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna ungu dan 1 buah STNK kendaraan.
“Pasal yang disangkakan ialah 363 ayat (1) angka IV KUHPidana diancam dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (nico/AI)