ArahIndonesia.com | Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menjerat pasal berlapis terhadap seorang pelajar inisial WAS (17) yang memperkosa siswi SMK berinisial PJS (15)Â hingga meninggal dunia.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Rabu (06/12/2023).
“Penyidik menjerat dengan pasal berlapis, yaitu terdapat di undang-undang perlindungan anak dan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” kata Kompol Fathir.
Dikatakan Kompol Fathir, pihaknya masih menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan terkait penyebab kematian korban.
Sedangkan soal cairan di dalam botol yang ditemukan berserakan di lokasi kejadian juga masih diuji di laboratorium.
“Barang bukti (botol minuman) yang ditemukan di lokasi dibawa ke laboratorium untuk penelitian lebih lanjut. Dalam waktu dekat hasil autopsi dan laboratorium akan diberikan kepada kami,” ucap Kompol Fathir.
Diberitakan, PJS ditemukan di dalam kamar kos Jalan Jamin Ginting Medan, pada Sabtu (3/12) dini hari. Pihak keluarga sempat melarikan PJS ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan, namun nyawa korban tidak tertolong.
Ayah korban US (28) mengatakan anaknya dan pelaku baru dua minggu berkenalan melalui media sosial Facebook. Selanjutnya, korban dan pelaku bertemu.
“Sudah dua kali bertemu, pertama anak saya dijemputnya dan diantar pulang di daerah dekat rumah. (Pertemuan) kedua Jumat 1 Desember 2023,” ujarnya.
Saat ditemukan anaknya sedang dalam terkapar tak sadarkan diri di dalam kamar kos tersebut.
“Anak saya tertidur, gak sadarkan diri. Celana sekolahnya tidak ada lagi, sudah pakai training, dari mulut dan hidung keluar buih,” cetusnya.
Dirinya menemukan adanya sejumlah alat kontrasepsi dan juga botol plastik yang sangat bau diduga telah dicampur obat untuk membius korban. (nico/AI)