ArahIndonesia.com | Nekat mencetak pil ekstasi dan menjualnya, seorang pria berinisial AR alias L, warga Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, diringkus Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
Tersangka berusia 31 tahun itu dibekuk diamankan dari Jalan Mahoni, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sabtu (25/11).
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan adanya seorang laki-laki yang memproduksi atau mencetak pil ekstasi dan menjual di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Beting Kuala Kapias.
“Hasil penyelidikan tersebut, petugas melakukan teknik undercover buy atau penyamaran, dengan cara memesan sebanyak 35 butir seharga per butir Rp 100.000 sehingga totalnya Rp 3.500.000. Dengan kesepakatan bertemu di Jalan Mahoni, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar,” kata R Silalahi, Rabu (29/11/2023) malam kepada awak media.
Selanjutnya petugas yang sedang menyamar bertemu dengan AR di lokasi yang telah ditentukan dan memperlihatkan sebungkus kotak rokok merek Xbold dan mengeluarkan 1 bungkus plastik transparan berisikan ekstasi.
Saat menyerahkan bungkusan plastic, petugas yang sedang menyamar itu langsung melakukan penangkapan.
“Saat diamankan, dari AR ditemukan sebungkus kotak rokok berisikan 1 bungkus plastik transparan isinya ekstasi hingga sebagian hancur menjadi serbuk. Lalu tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 unit HandPhone merk Oppo warna hitam di saku celana sebelah kiri,” jelas Silalahi.
Pihak kepolisian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah AR. Hasilnya, ditemukan tas warna merah merk Lady Angel berisi sebungkus plastik transparan berisi 1 buah pil warna kuning merk Grantusif beserta serbuk pil warna kuning.
Lalu 1 set lumpang alu, 16 butir pil merek Grantusif, 17 buah plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 1 buah sendok plastik warna biru, 1 alat cetakan terbuat dari besi, 1 buah gunting merk M2000, 1 buah plastik asoy warna hitam berisikan serbuk warna hijau dan martil.
“AR mengakui ekstasi tersebut miliknya yang diproduksi sendiri dengan membeli obat sakit kepala lalu dicampur dengan sabu. AR menjual ekstasi yang cetak sendiri sudah 1 bulan lamanya dan apabila ada pesanan atau pembeli lalu dicetak sesuai permintaan,” tutup Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, sang pencetak pil ekstasi ini dikenakan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Bud/AI)