ArahIndonesia.com | Dua pelaku penggelapan sepeda motor berinisial GA (23) dan AL (24) ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batubara. Keduanya merupakan warga Kabupaten Batubara.
Pelaku GA ditangkap saat berjalan kaki hendak menuju ke sebuah warung yang berada di Dusun Teratai, Desa Pasar Lapan, Kecamatan Air Putih. Sementara rekannya AL (24) sudah tertangkap terlebih dahulu.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Kasi Humas Polres Batubara Iptu A Hotman Maruhum Sagala membenarkan penangkap terhadap dua pelaku penggelapan sepeda motor.
GA dan AL dibekuk berdasarkan laporan korban atas nama M Fazri (20), warga Dusun X, Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/188/XI/2023/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batubara/Polda Sumut, tanggal 20 November 2023.
Peristiwa penggelapan satu unit sepeda motor itu terjadi di kos-kosan milik Hj Hamdan yang terletak di Dusun Teratai, Desa Pasar Lapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Minggu (19/11) pukul 03.00 WIB lalu.
“Teman pelaku GA berinisial AL meminjam sepeda motor milik korban dengan tujuan untuk membeli makanan ke Kota Indrapura.
Namun hingga sampai keesokan harinya, pelaku AL belum mengembalikan sepeda motor milik korban.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Indrapura, guna proses hukum,” jelas terang Iptu Sagala, Selasa (28/11/2023).
Penangkapan terhadap pelaku GA berkat adanya informasi dari masyarakat.
“Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi yang dipercaya dari masyarakat, bahwa pelaku GA sedang berada di Dusun Teratai, Desa Pasar Lapan,” papar Iptu Sagala.
Dengan adanya informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Indrapura Iptu Jimmy Sitorus beserta anggota langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.
“Sesampai di tempat tersebut, langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku GA,” tambah Sagala.
Setelah dilakukan Interogasi terhadap pelaku GA, ternyata pelaku GA mengakui perbuatannya, dan mengatakan sepeda Motor milik korban sudah dijual.
“Kemudian pelaku digiring ke Polsek Indrapura guna diproses lebih lanjut,” tutup Kasi Humas Polres Batubara itu. (Bud/AI)