ArahIndonesia.com | Personil Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan AMD, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Seorang pria berinisial MS (28), warga Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diamankan dalam kasus ini.
Kepada awak media, Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskannya, MS dibekuk saat berada di kawasan Kecamatan Perdagangan, Kabupaten Simalungun, tepatnya di pinggir jalan perkebunan, Senin (27/11) sore.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan terlapor korban Fauzi Ismail (36) warga Dusun Kelembis, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara,” jelas Agus, Selasa (28/11/2023).
Aksi pencurian yang dilakoni MS bermula pada bulan April 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, korban tiba di rumah (kantor), Jalan AMD, Kelurahan Bulian, tepatnya di kompleks Rajawali.
Setelahnya, Fauzi tidak melihat lagi sepeda motor miliknya yang terparkir di rumah (kantor).
Melihat Fauzi yang kebingungan, saksi Angga mengatakan kepada korban, jika MS yang membawa sepeda motor miliknya.
“Mendengar hal itu, korban menelepon pelaku dan mengatakan akan mengembalikan sepeda motor itu.
Namun sampai saat ini tidak juga dikembalikan, sehingga korban akhirnya membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi,” ungkap Agus.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas Satreskrim Polres Tebingtinggi melakukan pengejaran dan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian terhadap sepeda motor merk Vario nomor polisi (nopol) BK 6018 TAS yang dilakukan pelaku.
“Setelah diamankan, tim melakukan penjemputan sepeda motor yang dititipkan pelaku kepada temannya di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),” jelas Agus.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Tebingtinggi, serta terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian. (Bud/AI)