ArahIndonesia.com | Sedikitnya tiga pengedar narkoba jenis sabu diamankan Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Ketiganya diamankan saat petugas melakukan gerebek kampung narkoba di pemukiman padat bantaran Rel Kereta Api Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (22/11) sore.
“Ada tiga pengedar narkoba jenis sabu yang diamankan. Dari ketiga pengedar tersebut satu diantaranya merupakan seorang ibu rumah tangga,”kata Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Rakutta Sitepu, Kamis (23/11/2023).
AKBP Jhon mengatakan penggerebekan itu yang dilakukan bekerjasama dengan personel Satsamapta dalam tindak lanjut dari laporan warga, yang kembali melihat praktek penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.
“Penggerebekan dilakukan atas informasi yang disampaikan warga kepada kita, yang melihat adanya praktek jual beli narkoba di kampungnya, Untuk itu, kita kemudian kembali melakukan penggerebekan, dan kita temukan ada 3 pengedar narkoba sesuai dengan yang diinformasikan kepada kita,” ungkapnya.
Selain sejumlah paket sabu siap edar, dalam penggerebekan petugas juga menemukan sejumlah alat hisap sabu, dan satu mesin judi tembak ikan.
“Kami dari Polrestabes Medan mengucapkan terimakasih kasih kepada warga masyarakat yang telah melaporkan adanya praktek penyalahgunaan narkoba di bantaran Rel Kereta Api Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan,”ucapnya.
Ditambahkan AKBP Jhon Rakutta, untuk membersihkan kawasan bantaran rel kereta api tembung dari praktek penyalahgunaan narkoba, kawasan tersebut akan terus diawasi, dan penggerebekan serupa akan dilakukan, jika praktek penyalahgunaan narkoba kembali ditemukan.
“Kawasan bantaran rel kereta api tembung yang memang dikenal jadi kawasan rawan narkoba akan kita awasi. Kita juga akan terus jalin komunikasi dengan warga, agar dapat bekerjasama dengan kita untuk aktif memberikan informasi perihal praktek penyalahgunaan narkoba yang ada di kampung mereka,”katanya.
AKBP Jhon Rakutta menyampaikan warga masyarakat bisa sampaikan ke hotline 110, atau ke layanan aduan online Satresnarkoba Polrestabes Medan di nomor 0821-6392-4239 apabila melihat adanya peredaran dan pemakai narkoba.
“Silahkan hubungi ke hotline 110 atau ke layanan aduan online Satresnarkoba Polrestabes Medan di nomor 0821-6392-4239. Petugas kita akan segera menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,”pungkasnya. (Bud/AI)