ArahIndonesia.com | Polsek Percut Sei Tuan mengamankan salah satu pelaku pembakaran warga bernama Deni Pratama yang dituduh mencuri handphone di Jalan Pipit XI, Kel. Kenangan Baru, Kec. Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Rabu (25/10) lalu.
Kapolsek melalui Waka Polsek Percut Sei Tuan, AKP Masagus menyebutkan, pelaku pembakaran terhadap korban yakni berjumlah dua orang bernama Soemardi Sinamo warga Pipit XI, Kenangan Baru, Percut Sei Tuan dan Ernis Nababan (DPO) warga Pipit XI, Kenangan Baru, Percut Sei Tuan.
“Korban dan pelaku ini juga saling kenal yang tidak lain ialah kerabat,” ucapnya, Selasa (7/11/2023).
AKP Masagus mengungkapkan peristiwa itu terjadi ketika pelaku Ernis Nababan cekcok dengan korban yang dipaksa untuk mengakui telah mencuri handphone.
“Motif nya karena cekcok mulut dengan korban, dimana saat itu korban dipaksa untuk mengakui telah mengambil handphone, “katanya.
Mengambil tindakan main hakim sendiri, pelaku Soemardi Sinamo ini justru memerintahkan pelaku Ernis untuk membeli sebotol bahan bakar bensin dan kemudian menyiramnya ke tubuh korban.
“Setelah cek-cok, pelaku Sumardi kemudian menyuruh pelaku Ernis untuk membeli bensin, dan kemudian langsung disiram di sekujur tubuh korban dan dibakar,” ungkapnya.
Atas peristiwa itu korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh dengan kondisi luka 90% dan dalam beberapa hari nyawa korban tidak dapat diselamatkan hingga akhirnya meninggal dunia.
“Saat penangkapan, pelaku Sumardi berupaya melawan dan mengancam nyawa petugas hingga akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur mengenai kedua kakinya,” sambungnya.
Kini, pelaku lain bernama Ernis Nababan sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Terhadap pelaku Sumardi dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (nico/AI)