ArahIndonesia.com | Terdakwa atas nama Ilhamudi, Lurah Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, divonis 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan/proyek sumur bor di Kelurahan Bukit Jengkol tahun anggaran 2020.
Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim menilai, terdakwa Ilhamudi, Lurah Bukit Jengkol, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun dakwaan subsider tersebut ialah Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ilhamudi oleh karena itu penjara selama 1 tahun 4 bulan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” cetus Hakim As’ad di ruang sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/11/2023)
Selain itu, Hakim juga menghukum Ilhamudi membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp111 juta dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan penjara selama 6 bulan,” sebut Hakim As’ad.
Hakim As’ad menerangkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan keuangan sebagian ke negara, seorang tulang punggung keluarga, dan bersikap sopan di persidangan,” terangnya.
Diketahui, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Serta, membebankan terdakwa Ilhamudi, Lurah Bukit Jengkol untuk membayar UP sebesar Rp. 181.741.193. (Bud/AI)