ArahIndonesia.com | Seorang residivis inisial M (30), warga Dusun VI, Desa Suka, Kecamatan Tanjung Tiram diringkus Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara.
Pria berusia 33 itu berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksi mencuri selusin botol parfum di Toko Parfum Dusun III, Pahang Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, terekam CCTV.
Aksi pendirian parfum tersebut baru diketahui Yana Erlita, istri korban Suherman (31) pada Senin (9/10) sekira pukul 22.00 WIB.
Menurut Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, saat itu karyawan toko menanyakan kepada Yana dimana parfum yang diletakkan di atas etalase toko.
“Sadar parfum miliknya telah hilang, Yana bersama Suherman mengecek rekaman CCTV yang ada di toko parfum milik mereka.
Melalui rekaman CCTV terlihat seorang pria tidak dikenal mengenakan topi mengambil parfum dari atas etalase,” jelas Kapolsek, Jumat (3/11) kepada awak media.
Setelah itu, Suherman membuat laporan ke Polsek Labuhan Ruku dengan menyertakan bukti rekaman CCTV.
Setelah mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda Christian DC Panggabean meringkus tersangka saat berada di Warnet Kelo Dusun VI, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Kamis (2/11) sekira pukul 11.00 WIB.
“Saat diinterogasi, M merupakan seorang residivis dan mengakui perbuatannya serta menunjukkan barang bukti topi yang dikenakannya saat melakukan aksi pencurian,” ujarnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut. (Bud/AI)