ArahIndonesia.com | Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Medan melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN), Rabu (1/11/2023) pagi.
Kepala Pengawasan Bea Cukai Medan, Wawan Dharmawan memaparkan jenis barang ilegal berupa rokok hingga minuman keras (miras) mengandung etil alkohol.
“Hari ini kita musnahkan barang ilegal seperti 295.830 ml minuman mengandung etil alkohol setara dengan 507 botol. Kemudian ada 606.020 batang rokok setara dengan 27.946 bungkus,” katanya kepada awak media.
Terdapat juga 375 ml liquid vape yang berasal dari 91 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama 02 Agustus 2022 hingga 25 Agustus 2023 di berbagai wilayah seperti Medan, Langkat dan Deli Serdang.
Masih keterangan Wawan, barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kolaborasi dari beberapa instansi di Sumatera Utara (Sumut).
“Barang-barang yang dimusnahkan hari ini hasil dari kolaborasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan yang ada di Medan, Deli Serdang, Binjai dan Langkat,” lanjutnya. (Bud/AI)