Arahindonesia.com | Putra Ramadanah, SH., MH., kuasa hukum keluarga korban dugaan pembunuhan di Jalan Mawar Gang Keluarga, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan yang terjadi pada 21 Oktober 2023 lalu, meminta penegak hukum untuk menghukum para pelaku yang telah membunuh Samsidi (65).
Hal ini disampaikan saat Putra Ramadanah bersama keluarga korban mendatangi Polsek Medan Baru, Sabtu (29/10/2023) sore, untuk mempertanyakan perkembangan proses atas laporan mereka terkait dugaan pembunuhan terhadap kepala keluarga kliennya.
“Kita meminta pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan untuk menghukum seadil-adilnya para pelaku sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh para pelaku berinisial G (42), AP (23) dan SS (25) warga Jalan Mawar Gg Keluarga, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia tersebut merupakan tindakan main hakim sendiri.
“Kalau memang benar Almarhum telah melakukan tindakan pelanggaran hukum, seharusnya mereka mengantarkannya ke kantor Polisi, kalau dia memang salah dihukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, bukan main hakim sendiri sampai almarhum (Samsidi – red) meninggal dunia, dengan tewas mengenaskan, kepalanya robek, kakinya hampir putus. Tentunya hal ini kita melihatnya sangat tragis.,” ujarnya dengan nada kesal terhadap perbuatan ke tiga pelaku.
Tonton Video Selengkapnya
Lebih jauh, Putra Ramadanah juga menuturkan kepada Arahindonesia.com bahwa Samsidi selama hidupnya tidak pernah cacat hukum melakukan tindak pidana, baik itu pencurian maupun kekerasan.
Selanjutnya, dalam wawancara dengan kuasa hukum keluarga korban dugaan pembunuhan itu, masyarakat diminta agar tidak terlalu memvonis korban sebagai pelaku pencurian, sebab menurut Putra Ramadanah belum ada putusan yang inkrah terkait bersalah atau tidaknya korban.
“Kita berharap kepada masyarakat jangan terlalu membuat opini dan kesimpulan bahwa klien kita adalah pencuri,” harap Putra Ramadanah.
Seterusnya, Pengacara muda itu juga membantah terkait tuduhan masyarakat bahwa kliennya merupakan seorang maling.
“Tuduhan dari masyarakat bahwa klien kami seorang maling, kami bantah karna belum ada putusan Pengadilan. Bagaimana membuktikan bahwa klien kami seorang maling, sementara kita tidak tau fakta dilapangan, sedangkan almarhum aja ditemukan oleh masyarakat telah tergeletak bersimbah darah, jadi kita tidak tau apakah dia telah melakukan pencurian. Bisa saja dia (Samsidi) disitu hanya sekedar lewat terus dianiaya oleh pelaku. Oleh sebab itu kita percayakan kepada penegak hukum untuk membuktikan itu, apakah almarhum bersalah atau tidak,” pungkasnya. (Yz/AI)