ArahIndonesia.com | Tim gabungan dari Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi pada Jumat (20/10) lalu.
Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan dalam pengungkapan yang dilakukan bersama Bareskrim Polri tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka dari Kawasan Industri Medan (KIM) II, Jalan Pulau Natuna II, Kecamatan Percut Seituan.
“Ada tiga orang tersangka yakni ZN alias Jay, PM dan JS masing-masing berperan sebagai sopir, pengawas dan pekerja,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (24/10/2023).
Dalam aksi terduga pelaku, kata Hadi, gas LPG ukuran tabung 3 kg (subsidi) dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg (non subsidi).
“Barang bukti diamankan berupa 80 alat suntik selang, timbangan, buku catatan, 400 tabung LPG 3 kg, 100 tabung LPG 12 kg,”ungkapnya.
Hadi mengatakan saat ini para pelaku berikut barang bukti masih dalam pemeriksan Bareskrim Polri di Polda Sumut.
“Barang bukti lainnya berupa 40 tabung LPG 50 kg dan mobil Colt Diesel L300 berisikan tabung 50 kg sebanyak 10 unit, dan 12 kg sebanyak 20 unit bersama belasan orang dari dalam gudang,”pungkasnya. (red/AI)