ArahIndonesia.com | Seorang pria berinisial A, warga Desa Aer Bale, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, harus merasakan pahitnya tinggal dari balik sel jeruji besi.
Pria berusia 32 tahun itu diamankan Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) dari sebuah warung Kopi yang terletak di Desa Parau Sorat, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, Kamis (12/10) dini hari.
Ia dibekuk saat menunggu pembeli sabu di warung tersebut.
Selain mengamankan A, polisi turut menyita barang bukti 7 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 35,40 gram, 1 HandPhone android merk vivo warna hitam, 2 bungkusan plastik klip yang berisikan plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp100.000 dan 1 timbangan elektrik.
Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar mengatakan, penangkapan terhadap A bermula dari tindak lanjut informasi bahwa tersangka A merupakan bandar narkotika jenis sabu.
A diketahui sering melakukan transaksi atau menjual narkotika jenis sabu di seputaran Desa Parau Sorat, Desa Air Bale dan Desa Janji Raja, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan seterusnya melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Guna proses lebih lanjut, A beserta barang bukti telah diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Padang Lawas.
“Akibat perbuatanya, A di jerat Pasal 114 Ayat 1 dan 114 Ayat 2 Undang Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap AKP Agus M Butar-butar. (Bud/AI)