ArahIndonesia.com | Personel Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba terhitung sejak tanggal 12 September hingga 2 Oktober 2023.
Dalam siaran pers nya, Wakapolres Tapteng, Kompol Kamaluddin Nababan, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono mengatakan, dari 11 kasus tersebut, 14 tersangka diamankan.
“Sebelas kasus narkoba tersebut di antaranya, 9 kasus sabu dan 2 kasus ganja. Sedangkan untuk 14 tersangka, di antaranya 13 laki-laki dan 1 perempuan,” jelasnya, Senin (2/10/2023).
Masih keterangan Kamaluddin, pihaknya juga mengamankan barang bukti ganja 13,98 gram, sabu 25,95 gram, 4 unit timbangan digital, 8 unit HandPhone, uang tunai Rp7.422.000, dan plastik klip bening serta alat hisap bong.
Lokasi penangkapan dari 11 kasus tersebut yaitu, 4 di kecamatan Pandan, 2 di Kecamatan Pinang Sori, 1 di Kecamatan Sibabangun, 1 di Kecamatan Tapian Nauli, 1 di Kecamatan Sorkam, 1 di Kecamatan Barus dan 1 di wilayah Sibolga.
Dalam pencegahan peredaran narkoba Sat Resnarkoba Polres Tapteng mengedepankan kegiatan penegakan hukum disertai kegiatan preemtif dan preventif secara selektif prioritas.
“Yaitu dengan melaksanakan giat penindakan serta giat kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung dalam memerangi narkoba,” terang Kamaluddin.
Menutup ia menyampaikan, 14 tersangka yang dihadirkan pada konferensi pers itu akan dikenakan hukuman dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Bud/AI)