ArahIndonesia.com | Selama bulan September hingga 2 Oktober 2023, Polda Sumut bersama jajaran mengungkap berbagai kasus tindak pidana narkotika di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan sebanyak 998 pelaku jaringan narkoba diamankan dari berbagai wilayah di Sumatera Utara.
“Dari pengungkapan 12 September hingga 2 Oktober 2023, sebanyak 998 tersangka diamankan yang terdiri dari 241 orang dan jaringan 757 orang,” kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (2/10/2023).
Disebutkannya, ratusan pelaku jaringan narkoba yang ditangkap itu atas pengungkapan dari 737 kasus tindak pidana narkotika di seluruh wilayah Sumatera Utara.
“Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 29,6 kg, ganja seberat 114,5 kg, pohon ganja sebanyak 51 batang dan pil ekstasi 992 butir,” ungkapnya.
Hadi mengungkapkan menyita barang bukti narkoba, petugas turut mengamankan uang tunai senilai Rp118.182.000 hasil dari penjualan narkotika. Kemudian sepeda motor 136 unit, mobil 10 unit, handphone 406 unit, timbangan elektrik 104 unit dan bong alat hisap sabu 107 unit.
“Disita uang tunai bersama sejumlah kendaraan dan barang bukti lainnya, itu sebagai bentuk ketegasan Polda Sumut dalam memiskin para pelaku jaringan narkotika di Sumatera Utara,” ungkapnya.
Hadi menegaskan, Polda Sumut bersama jajaran setiap harinya terus menindak para pelaku jaringan narkotika tersebut.
“Polda Sumut tidak akan main-main dengan peredaran narkoba, Tidak ada tempat bagi bagi para pelaku hingga jaringannya,” pungkasnya. (red/AI)



