ArahIndonesia.com | Demi mendapat keuntungan yang banyak, para pedagang kaki lima di Jalan Karya, Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, tepatnya disebelah Cafe Martin, berani curi arus PLN tanpa takut jeratan hukum.
Hal ini diketahui dari amatan awak media saat melihat lokasi yang sebelumnya menerima informasi dari warga sekitar, adanya tindak pidana pencurian arus yang dilakukan oleh para pedagang kaki lima yang tidak mendapat izin itu.
Pendi salah seorang karyawan di Cafe Martin yang berada dilokasi menjelaskan, pencurian arus telah berlangsung lama sejak dari 5 (lima) bulan yang lalu.
“Sejak mereka berjualan juga usaha kami sepi pelanggan, sebab terhalang dari pandangan orang yang melintas. Tentunya hal ini membuat kerugian fatal terhadap usaha kami,” sebut Pendi kepada wartawan, Minggu (24/09/2023) pagi.
Pendi juga mengeluhkan terkait bungkamnya Satpol PP Medan yang belum menindak secara tegas para pedagang yang telah berjualan diatas trotoard tersebut.
“Pernah kami menyurati Satpol PP bang untuk menindak para pedangan itu melalui media Arahindonesia.com, karna selain mereka berjualan diatas trotoard, steleng mereka juga menghalangi pandangan orang di Cafe kami, sehingga Cafe sepi pengunjung,” keluh Pendi.
Pendi berharap, PLN dan Satpol PP segera melakukan tindakan tegas terhadap para pedagang yang terang-terangan melakukan tindak pidana dan melanggar aturan tertib Kota.
“Kalau ini tidak ditindak oleh PLN, ini akan membuat kerugian Negara, juga kalau para pedagang kaki lima ini tidak ditertibkan oleh Satpol PP maka usaha kami akan mangalami kerugian fatal. Sedangkan usaha kami juga berkontribusi bayar pajak ke Negara, jadi Pemerintah juga wajib bertanggungjawab menertibkan penghalang usaha kami,” harap Pendi dengan nada kesal terhadap ulah para pedagang yang tidak mendapat izin itu. (Yz/AI)