ArahIndonesia.com | Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan bersama Dinas Sosial Kota Medan melakukan pengecekan terhadap lokasi lokasi yang terindikasi melakukan praktek dugaan eksploitasi anak.
Dari pengecekan yang dilakukan di panti asuhan Rinte Raya Kecamatan Medan Tuntungan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan tidak memiliki izin.
“Dilokasi itu kami temukan ada 15 orang anak yang diantaranya satu anak berusia di bawah lima tahun. Para anak tersebut sudah dilakukan pengasuhan dari pihak Kemensos RI,” kata Kompol Fathir, Sabtu (23/9/2023) malam.
Kompol Fathir mengungkapkan, modus dugaan praktek eksploitasi anak yang dilakukan pihak panti asuhan itu dengan membuat video di media sosial (medsos) dan mendapat keuntungan ekonomi secara pribadi.
“Saat ini sejumlah saksi sedang kita lakukan pemeriksaan, termasuk pemilik panti asuhan. Sedangkan dari hasil olah TKP, panti asuhan itu tidak memiliki izin,” pungkasnya. (nico/AI)