ArahIndonesia.com | Dalam waktu lima hari yang dimulai dari tanggal 12 sampai 17 September 2023, Polres Pematang Siantar berhasil mengamankan 5 orang terlibat peredaran narkotika.
Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Siantar, Iptu Jimmy Hutajulu membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Jimmy, dari para pelaku, Polres Pematang Siantar dan jajaran menyita barang bukti ganja seberat 135,25 gram dan sabu 4,43 gram.
Barang bukti lain turut diamankan, yakni uang tunai Rp 1.450.000, HandPhone (HP) 8 unit, timbangan digital 2 unit dan bong alat hisap sabu 3 unit.
“Penindakan dan penangkapan para pelaku narkotika sebagai bentuk komitmen Polres Pematang Siantar dalam memberantas peredaran narkoba,” jelas Jimmy, Senin (18/9/2023).
Sembilan pelaku yang diamankan berinisial S als K (54), YAH (33), TW (27), IH (58), EAS (56), NS (46), Z (47), CAC (20) dan S (28), lima diantaranya merupakan residivis.
Masih keterangan Jimmy, penindakan dan penangkapan para pelaku yang terlibat narkotika tidak berhenti sampai di situ saja.
Pihaknya akan terus memburu pelaku, bandar narkoba hingga ke jaringannya.
Penanganan untuk pemberantasan narkotika di Kota Pematang Siantar dilakukan secara extraordinary (kejadian luar biasa).
Dirinya pun menghimbau masyarakat, untuk berperan dalam memberikan informasi, jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masyarakat. (Bud/AI)