ArahIndonesia.com | Tak kurang dari 12 orang ditangkap Polres Samosir usai melakoni aksi pesta narkoba jenis ganja di Rumah dan tenda camping Huta Siriaon, Desa Sitolu Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Rabu (13/9) sekitar pukul 01.30 Wib.
Sebanyak 11 orang pria dan satu orang wanita dewasa disergap Polres Samosir usai berpesta narkoba.
Kepada wartawan, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya pesta narkoba di lokasi tersebut.
“Di lokasi tim mendapati sekelompok pria yang usai pesta ganja dalam rumah dan tenda camping di Desa Sitolu Huta,” jelasnya Kamis (14/9/2023).
Dari hasil penyergapan, petugas menyita beberapa barang bukti yakni 1,52 kilogram narkotika jenis ganja, 7 unit handphone, 5 buah dompet serta 1 unit timbangan digital.
Polres Samosir menetapkan 11 pengguna narkoba dari hasil tes urine yakni 4 orang pria dewasa asal Kabupaten Taput, 1 orang perempuan dewasa asal Kabupaten Simalungun, 1 orang pria dewasa asal Kabupaten Simalungun, 2 orang pria dewasa asal Kota Medan, 2 orang pria dewasa warga Kabupaten Samosir dan 1 orang pria dewasa asal Kabupaten Humbahas.
Sedangkan 1 orang pria dewasa negatif gunakan narkoba lantaran saat penggeledahan sedang tertidur di kamar rumah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan telah ditetapkan bandar yakni WS (29) asal Kabupaten Simalungun.
Dari pengakuan WS, narkoba jenis ganja itu didapatnya dari Medan dengan cara menghubungi bandarnya, memesan dan mentransfer uang sebesar Rp500.000 sebagai uang muka.
Selanjutnya dibayar lunas setelah narkoba jenis ganja tiba di Kabupaten Samosir.
“Barang bukti, narkoba jenis ganja yang didapat disita dari TKP rumah tinggal WS tepatnya di dapur di bawah kompor masak yakni sebanyak 1 bungkusan narkoba jenis ganja seberat 1 kg, 1 bungkusan narkoba jenis ganja seberat 0,5 kg,” ungkap Kapolres.
Polisi juga menemukan barang bukit lain ketika memeriksa/menggeledah 2 unit kemah kemping milik para tersangka, didapati bungkus rokok, rokok bekas isapan ganja dan sisa ganja usai digunakan.
Saat ini, tenda camping sudah disita untuk dijadikan barang bukti sedangkan rumah TKP yang ditempati WS sudah diberi garis polisi.
“Dari kemah kemping didapati berserak bekas pakai narkoba jenis ganja dan dari kemah kemping satunya lagi didapati littingan narkoba jenis ganja bekas pakai. Sehingga berat total narkoba jenis ganja yang disita sekitar 1,52 kg,” tutupnya.
Modus dari bandar narkoba jenis ganja inisial WS ini adalah, lebih awal memberikan narkoba jenis ganja secara gratis, lalu untuk kedua kalinya harus dibeli. (Bud/AI)