ArahIndonesia.com | Seorang pria berinisial A (39) diringkus Personel Polres Pelabuhan Belawan di Jalan Speksi, Lingkungan 24 Bom Lama, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (4/9) atas kasus pengedaran narkoba.
Pelaku (A) diringkus dalam operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) dengan menyita narkoba jenis sabu seberat 1,34 gram dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp510 ribu sebagai barang bukti.
“GKN ini merupakan upaya tindakan tegas dari Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut,” jelas Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manulang, Rabu (6/9/2023) siang.
Pengedar sabu berinisial A ini diamankan berdasarkan adanya informasi masyarakat yang resah terkait aktivitas peredaran narkoba di Lingkungan 24, Bom Lama.
“Dari informasi itu, kami langsung melakukan tindakan cepat untuk mengatasi masalah ini,” ungkap Kasat.
Kini, A bersama barang bukti sabu dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak berwajib. Upaya bersama dari masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” ujarnya.
Masih keterangan Kasat, GKN ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Pelabuhan Belawan.
“Polres Pelabuhan Belawan akan terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi kesejahteraan masyarakat,” tutup Herison. (Bud/AI)