ArahIndonesia.com | Satreskrim Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP H Catur Sungkowo S.ag SH MH melalui Kasat Reskrim AKP M Reza SIK menyatakan pelaku inisial SD (41) warga Jalan Asam Jawa Kec. Torgamba Kab Labusel.
“Peristiwa cabul itu terjadi pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Labuhan Lama Kel. Kotapinang Kec. Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan,” kata Kasat Reskrim AKP Reza, Jumat (01/9/2023).
Ia menyebutkan pelaku diamankan bermula dari laporan warga dan ayah kandung korban yang melaporkan bahwa anak nya dengan sebutan Bunga (nama samaran) berusia 7 tahun telah dicabuli oleh pelaku.
“Mendapat laporan dari ayah kandung korban, Satreskrim Polres Labusel bergerak cepat untuk mengamankan pelaku,”ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, AKP Reza menjelaskan pelaku merupakan salah satu anggota ormas yang datang ke lokasi untuk mempertanyakan kepada yang mau membuat pesta apakah mau pakai pengamanan atau tidak.
“Saat di lokasi pelaku melihat korban dan disitu pelaku tidak mampu menahan nafsunya, dimana pelaku sendiri sudah lama bercerai dengan istrinya, sehingga pelaku timbul niat melakukan cabul terhadap korban,” jelasnya.
Untuk memperlancarkan aksinya, Kasat Reskrim menambahkan pelaku menawarkan bakso kepada korban sehingga korban merasa tergiur.
“Disitu pelaku memasukan tangannya ke arah bagian kemaluan korban,” sebutnya.
Terhadap pelaku kini telah dilakukan penahanan di Satreskrim Polres Labusel.
“Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UUD No 17 Tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (nico/AI)