ArahIndonesia.com | Tersangka tindak pidana penggelapan pajak diserahkan Tim penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Kepada awak media, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Raden Herwin Rizana mengatakan, tersangka merupakan seorang wanita berinisial DT.
Dimana, dalam penyerahan tersangka juga dilakukan bersama barang bukti pada Selasa (22/8).
Tersangka (DT) diduga kuat dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan CV Lorin Jaya Prima selama tahun 2011 sampai dengan tahun 2014.
“Atas perbuatannya, negara dirugikan sekurang-kurangnya sebesar Rp6.630.940.036. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” kata Raden Herwin Rizana, Rabu (23/8/2023).
Atas tindakannya itu, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara I Eddi Wahyudi mengatakan, penegakan hukum merupakan langkah akhir yang dilakukan DJP kepada wajib pajak yang tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Sehingga penegakan hukum pidana pajak diharapkan menciptakan efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat, serta dipulihkannya kerugian pada pendapatan negara,” imbuhnya. (Bud/Ai)