Sabtu, 21 Juni, 2025

Kurir Sabu 27 Kg Dituntut Pidana Mati di PN Medan

ArahIndonesia.com | Terdakwa bermana Lukman (25) dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 27 kilogram (Kg).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina mengatakan, dirinya telah membacakan nota tuntutan terhadap terdakwa dalam persidangan dihadapan Majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan.

“Sudah, kita tuntut pidana hukuman mati bang,” kata JPU Rahmi, Senin (21/8/2023).

Dalam nota tuntutannya, Rahmi menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

“Tidak ada hal meringankan,” ungkap Rahmi.

Persidangan ditunda hingga pekan depan dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

JPU Maria mengatakan, perkara ini berawal pada bulan April 2023 orang bernama Twily agam menghubungi terdakwa melalui aplikasi WhatsApp-nya nomor 0821 8004 0138 ke nomor WhatsApp terdakwa 085280800897, menawarkan pekerjaan untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dan disetujui oleh terdakwa.

“Kemudian pada hari Senin tanggal 8 Mei 202, ketika terdakwa berada di Bireun – Aceh Utara Twily Agam menghubungi terdakwa melalui aplikasi whatsapp nomor 0821 8004 0138 kenomor Handphone terdakwa Merek Samsung Galaxy warna Putih tipe SCV41 dengan nomor 085280800897 menyuruh terdakwa ke Medan datang ke untuk menjemput Narkotika jenis Sabu ke Medan yang mana terdakwa dijanjikan upah Rp 100 jika sabu tersebut berhasil terdakwa serahkan kepada pembelinya, dan disetujui oleh terdakwa,” kata JPU.

Lalu Twily Agam memberi terdakwa ongkos ke Medan dengan mengirim uang Rp 500 ke rekening Bank BCA milik terdakwa Nomor Rekening 8205378789, selanjutnya terdakwa berangkat dari Aceh Bireun malam hari menuju Medan dengan menaiki bus dan tiba di Medan pagi hari nya.

Pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 sekira pukul 16.00 WIB, Twily Agam menghubungi terdakwa melalui aplikasi WhatsApp dan mengatakan kalau tak jadi hari ini mungkin besok, dan terdakwa jawab baik bang, dan Twily Agam mengatakan stand by aja, hapenya jangan sampai mati, dan terdakwa jawab baik.

Keesokan harinya, Twily Agam menghubungi terdakwa dan mengatakan nanti ada menghubungi kau kodenya kosong tiga kemana kau jemput sabunya ikuti saja kata orang itu, lalu terdakwa tanya kemana sabunya saya bawa..?, lalu Twily Agam menjawab kau bawa aja sabunya kerumahmu, nanti ada orang menghubungi kau pakai nomor baru dan kasi tau alamat rumahmu biar dijemput sabu didalam mobil itu.

“Tak lama kemudian seseorang menghubungi terdakwa melalui handphone 0821 8531 9013 ke Handphone Merek Samsung warna Hitam tipe CE0168 dengan nomor 087761039405 milik terdakwa, dan mengatakan halo angkanya bang, dan terdakwa jawab kosong tiga, dan bertanya bang dimana, lalu terdakwa jawab aku di Jalan binjai mau kerja, dan laki-laki tersebut mengatakan kau datang ke binjai nanti kalau sudah sampai ke Binjai telepon saya, dan dimana kau tau binjai, dan terdakwa jawab super mall saja, dan orang yang menelpon tersebut bilang ya sudah nanti saya telepon,” ucapnya.

Setelah sampai terdakwa di pintu masuk super mall terdakwa dihubungi seseorang dan mengatakan abang dimana, dan terdakwa jawab saya tunggu didepan gerbang masuk super mall, lalu seseorang tersebut mengatakan nanti jika ada mobil innova warna hitam berhenti di depan gerbang kamu langsung masuk, dan tidak berapa lama kemudian datang seorang laki-laki dengan mengendarai Mobil Toyota Kijang Innova warna hitam dengan plat terpasang BL 1137 ZH, dan terdakwa pun langsung masuk kedalam mobil tersebut kemudian laki- laki tersebut pergi meninggalkan terdakwa.

Selanjutnya terdakwa pun mengambil alih mobil tersebut dan pergi mengendarai mobil tersebut dengan membawa narkotika jenis sabu didalam mobil tersebut menuju arah Medan, namun ketika terdakwa sampai di Jalan Soekarno-Hatta Km.19, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai tepatnya persimpangan Jalan lampu Merah, pada saat lampu merah menyala tiba-tiba ada mobil menyalip dan berhenti didepan mobil yang dikendarai oleh terdakwa.

Didalam mobil itu adalah petugas Polda Sumut yaitu saksi Dedi Candra Damanik, saksi Budi Syahputra dan saksi Bagus Dwi Gangga Wardana yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya mengetahui bahwa terdakwa membawa narkotika jenis sabu didalam mobil Mobil Toyota Kijang Innova warna hitam dengan plat terpasang BL 1137 ZH dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

“Dari dalam Mobil Toyota Kijang Innova warna hitam dengan plat terpasang BL 1137 ZH yang dikendarai oleh terdakwa petugas kepolisian menemukan dua buah karung yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik Berwarna Hijau bertuliskan Yushan, yang kemudian karung / goni plastik yang kedua dibuka dan didapat atau berisi 5 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik Berwarna Hijau bertuliskan Yushan dan semuanya narkotika jenis sabu tersebut berjumlah 27 bungkus,” urai Jaksa.

Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan interogasi terdakwa kemana kau bawa sabu ini? dan terdakwa jawab ke rumahku, nanti ada orang yang mau mengambilnya.

Selanjutnya petugas Ditresnarkoba Polda Sumut membawa terdakwa berikut mobil yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa ke Jalan Perjuangan Komplek Elite 1 No. B16, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, untuk menunggui orang yang akan datang menjemput narkotika jenis sabu tersebut.

Namun orang yang akan menjemput narkotika jenis sabu tersebut tak kunjung menghubungi atau datang untuk menjemput sabu.

“Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 27 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik berwarna hijau bertuliskan Yushan dengan berat keseluruhannya seberat 27.000 gram netto di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup JPU. (Bud/AI)

BERITA TERKINI

Garda Bangsa minta mendagri dan gubsu tidak membuat tuduhan tanpa dasar

Arahindonesia.com | Medan - Ahmad Hasyim, SH, MH selaku salah seorang tokoh pemerhati Propinsi Sumatera Utara melalui GARDA BANGSA menyayangkan sikap TITO KARNAVIAN selaku...

Ketua DPRD Medan Hadiri Acara Wisuda TK Yayasan Pendidikan Islam Ulfa Khairuna

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menghadiri undangan Wisuda sekolah TK Yayasan Pendidikan Islam Ulfa Khairuna...

Ketua DPRD Medan Hadiri HUT Kodam I/BB ke-75

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kodam I/Bukit Barisan ke-75 di Makodam...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...