ArahIndonesia.com | Satreskrim Polres Tanah Karo mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi diwilayah hukumnya.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hindrawan SIK MH menyebutkan pelaku berinisial AAS alias Sugeng (40).
“Pelaku diamankan berdasarkan laporan korban Hendri Ginting, dengan Laporan Polisi nomor LP/B/263/VIII/2023/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMUT, tanggal 1 Agustus,” kata AKP Aryya, Sabtu (19/8/2023).
Dirinya menjelaskan aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada tanggal 32 Juli 2023, pukul 23.00 wib di Jalan Jamin Ginting, tepatnya didepan Hotel Rudang, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.
“Korban mengalami kerugian berupa satu unit kendaraan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BK 3376 SAJ,”sebutnya.
Berdasarkan laporan korban, personel Satreskrim Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku kita amankan di kawasan Bandar Baru bersama barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tahun pembuatan 2022 dengan nomor polisi BK 3376 SAJ,”ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor yang sedang diparkir di depan sebuah warung.
“Modus pelaku yakni mengambil sepeda motor yang sedang terparkir tanpa sepengatahuan pemiliknya,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan pidana kurungan penjara selama lima tahun. (nico/Ai)