ArahIndonesia.com | Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamaruddin Simanjuntak didampingi ratusan Advokat tanah air dengan mengenakan toga, datangi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Senin (14/8).
Saat itu, Rina Laowy yang juga turut mengantarkan Kamaruddin Simanjuntak, menegaskan bahwa dirinya korban diskriminasi suaminya Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
“Saya selama ini korban ketidak adilan, korban KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga – Red), pengancaman dan anak saya tidak dibiayai untuk sekolah,” sebutnya kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).
Rina Laowy menjelaskan dirinya selama bertahun-tahun hidup didalam ketakutan, hingga sempat mengalami stres.
“Abang ini yang menolong saya, dia orang baik, kita semua harus membantu dia, yang jahat itu suami saya,” tegas Rina Laowy sambil menangis dengan sesekali menempatkan tangannya di bahu Kamaruddin.
Selain itu, ia juga menyebutkan perkara diantara dirinya dengan suaminya sudah melalui berbagai tingkatan upaya hukum, namun hingga kini dirinya masih belum mendapatkan kepastian hukum.
“Abang ini yang membantu saya dalam proses banding dan kasasi yang sampai saat ini belum inkrah. Dan apa yang disampaikan Abang ini bukanlah hoax, itu bukti-bukti yang saya berikan kepada beliau untuk keperluan membela saya sebagai korban,” ungkapnya.
Atas penetapan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka atas laporan suaminya tersebut, Rina Laowy mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mendukung serta menegakkan keadilan.
“Kalau yang bela saya ini dikriminalisasi, kemana perempuan seperti saya mencari pertolongan. Saya datang ke Polisi di SP3 kan, saya minta bantuan hukum beliau jadi tersangka. Jadi saya mohon untuk seluruh rakyat Indonesia terkhusus Ibu-Ibu, kita harus bangkit, kita harus bersatu hati, supaya perempuan dan anak-anak memperoleh hak yang sama dihadapan hukum,” ujar Rina Laowy. (Yz/AI)