ArahIndonesia.com | Kasus penganiayaan dengan pihak terlapor berinisial SMT dan pihak pelapor berinisial GMT berakhir damai.
Hal ini dilaksanakan oleh personel Polsek Balige, mediasi kasus penganiayaan dengan cara Restorative Justice (RJ) di ruang penyidik Polsek Balige.
Kapolsek Balige Iptu Slamet Pasaribu didampingi Kanit Reskrim Ipda Jefriadi Silaban mengatakan, pihaknya melakukan mediasi kasus penganiayaan tersebut.
“Mereka akhirnya berdamai di ruang penyidik,” ungkapnya, Selasa (15/8/2022).
Masih keterangan Kapolsek, pelaksanaan mediasi antara pihak terlapor dan pelapor didampingi Kepala Desa Lumbanpea dan Kepala Desa Tambunan Lumbangaol.
“Penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (22/7) di Kedai Tuak Simaliting, Desa Lumbangaol, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Dan sudah ada surat laporan polisi, Nomor : LP/B/POLDA SUMUT/POLRES TOBA/POLSEK BALIGE tanggal 22 Juli 2023 pelapor inisial GMT,” terangnya.
Pihak terlapor sudah mengakui kesalahannya dan sudah meminta maaf kepada pelapor, hingga kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut secara hukum.
“Kita bersyukur bahwa mediasi ini dapat berjalan dengan baik antara pihak pelapor dan terlapor berakhir dengan perdamaian,” tutup Iptu Slamet Pasaribu. (Bud/Ai)