ArahIndonesia.com | Empat terdakwa kasus 20 Kg narkotika jenis sabu di tuntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.
Hal itu ditegaskan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Andi Syahputra Sitepu, Rabu (9/8/2023).
Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
Para terdakwa juga terlibat peredaran narkotika jaringan internasional.
“Terdakwa tidak terbuka terkait jaringan peredaran narkotika internasional. Sehingga, dalam kasus ini terdakwa seolah-olah melindungi jaringan peredaran narkotika internasional yang lebih besar,” jelas Andi.
Masih keterangan Andi, menurutnya jika tuntutan yang dibacakan oleh JPU Subhi Sholih Hasibuan telah memperhatikan ketentuan undang-undang, serta fakta-fakta di persidangan.
Tidak ada hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai alasan pemaaf atas kesalahan terdakwa dan alasan pembenar atas perbuatannya.
“Terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan harus dinyatakan bersalah serta dipidana dengan pidana yang setimpal dengan perbuatannya,” lanjutnya.
Dilanjutkannya lagi, tuntutan hukuman mati diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku dan juga dapat mencegah pelaku-pelaku lain yang ingin melakukan perbuatan sama.
Keempat terdakwa yakni berinisial SAS, SS, AH dan HS.
“Terdakwa SAS, SS, AH dan HS saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas II-B Kota Tanjungbalai Asahan.
Mereka dihadirkan secara virtual melalui aplikasi zoom dengan agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh JPU,” tutup Andi Syahputra Sitepu. (Bud/Ai)