ArahIndonesia.com | Kodim 0201/Medan menggerebek gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM di Jalan Platina Tiga Lalang Panjang, Lingkungan 13 Kel Titi Papan, Kec. Medan Deli Kota Medan.
Dari lokasi petugas mengamankan barang bukti lebih kurang 60 ton solar yang terdiri dari 55 ton disimpan ke dalam drum, serta 5 ton lainnya berada di truk tangki BK 9159 LW yang ditemukan di dalam gudang.
Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Rico J Siagian mengatakan, pengungkapan ini dilakukan pada Rabu 2 Agustus 2023 kemarin, bersama unsur Kecamatan dan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dipimpin Mayor Inf Ivan bersama 10 anggotanya.
“Penimbunan solar subsidi ini berkat laporan masyarakat kepada Babinsa Koramil 0201-11/Medan Deli, Sertu Samsul Kahar dan Sertu Suparno,”kata Kolonel Rico.
Mereka curiga lantaran truk tangki selalu keluar masuk dari gudang bekas pabrik PT FM, yang diketahui sudah tidak beroperasi sejak tahun 2019.
Meski demikian, kata Kolonel Rico, tak satupun pekerja maupun bosnya tertangkap. Para penimbun diduga telah kabur sebelum personel datang ke lokasi.
“Dari situ selanjutnya Unit Intel Kodim 0201/Medan melakukan pengembangan dan pendalaman informasi yang diperoleh sebelumnya dengan berkoordinasi kepada pihak – pihak terkait,”jelasnya.
Begitu informasi sudah didapatkan maka petugas dari Unit Intel Kodim 0201/Medan didampingi unsur dari Kecamatan, Kelurahan dan Polsek bergerak untuk melakukan pemeriksaan isi gudang tersebut.
Dari hasil pemeriksaaan dan penggeledahan ditemukan adanya penimbunan solar yang kemungkinan solar tersebut akan dijual kembali ke perindustrian atau perkapalan.
Selanjutnya Kodim 0201/Medan berkoordinasi dengan pihak Polres belawan untuk menyerahkan barang bukti dan pemasangan Garis Polisi Police Line di TKP.
“Saat ini proses hukumnya sudah ditangani oleh Polres Belawan, guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya. (red/Ai)