Sabtu, 21 Juni, 2025

Polres Kutai Timur Sita 249 Gram Sabu-sabu dari Tiga Tersangka Pengedar Narkoba

ArahIndonesia.com | Polres Kutai Timur (Kutim) mengungkap kasus pengedaran narkotika jenis sabu sabu yang dilakukan oleh tiga orang pria berinisial YU, AN dan ZAK.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic mengatakan untuk kasus pertama tersangka YU ditangkap pada 10 Juli 2023 di Jalan A.W Syahranie Ex Jalan Pendidikan, Kanal 1 Gang Nurhidayah Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur bersama barang bukti berupa sabu seberat 46,22 gram.

“Dari kasus tersebut, terdapat salah satu barang bukti berupa botol alkohol yang digunakan oleh YU sebagai pencuci sabu,”kata AKBP Bonic saat memimpin Press rilis pengungkapan kasus Pengedaran Narkotika Jenis Sabu-Sabu di wilayah Hukum Kutai Timur, Jumat (28/7/2023).

Kemudian untuk kasus kedua, kata Kapolres, pelaku AN diamankan Folder Ilham Maulana Kecamatan Sangatta Utara Kutai Timur dengan barang bukti yang diduga sabu seberat 152,49 gram bruto.

“Sedangkan kasus ketiga, Polres Kutim melalui Polsek Bengalon berhasil mengamankan pelaku ZAK di depan SPBU Jalan Mulawarman RT 001 Desa Sepaso Barat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 50,66 gram bruto,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, dari ketiga kasus ini, pihaknya menyita total barang bukti sabu-sabu seberat 249,37 gram jika dikonversi ke dalam rupiah senilai Rp374,55  juta.

“Perkembangan harga sekarang itu, satu paket senilai Rp1,5 juta jadi kalau dikalikan 249 gram totalnya harganya lebih kurang mencapai tigaratus juta lima pulih lima ribu rupiah. Kemudian jika 1 gram dipakai untuk 5 orang, kami Polres Kutim beserta jajaran sudah menyelamatkan 1247 orang,” katanya.

Selain menggunakan sendiri, lanjut Ronni Bonic, pelaku juga menjual barang haram tersebut untuk meraih keuntungan pribadi.

“Ketiga tersangka tersebut akan di kenakan pasal 114 Jo Pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara  dan Maksimal 20 tahun penjara,”ungkapnya seraya mengatakan Polres Kutim dan jajaran komitmen melakukan penindakan hukum terkait tindak pidana kasus narkoba. (nico/Ai)

BERITA TERKINI

Garda Bangsa minta mendagri dan gubsu tidak membuat tuduhan tanpa dasar

Arahindonesia.com | Medan - Ahmad Hasyim, SH, MH selaku salah seorang tokoh pemerhati Propinsi Sumatera Utara melalui GARDA BANGSA menyayangkan sikap TITO KARNAVIAN selaku...

Ketua DPRD Medan Hadiri Acara Wisuda TK Yayasan Pendidikan Islam Ulfa Khairuna

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menghadiri undangan Wisuda sekolah TK Yayasan Pendidikan Islam Ulfa Khairuna...

Ketua DPRD Medan Hadiri HUT Kodam I/BB ke-75

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kodam I/Bukit Barisan ke-75 di Makodam...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...