ArahIndonesia.com | Seorang pria diduga pelaku pemerasan terhadap korban anak dibawah umur diamankan Polsek Medan Baru.
Pelaku Agus Salim alias Budi (43) warga Jalan Anwar Idris Gg. Umur Abbas, Tanjung Balai diamankan pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 wib.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun S.Sos MH mengatakan pelaku diamankan dari Jalan Juanda Simpang Lampu Merah Brigjen Katamso Medan.
“Peristiwa itu terjadi ketika korban masih di bawah umur (15 thn) menaiki angkot 64 dari Terminal Pinang Baris. Saat korban didalam angkot, pelaku menjatuhkan Hp miliknya dan menuduh korban yang menyenggol Hp milik pelaku hingga terjatuh,”kata AKP Harjuna Bangun, Kamis (13/7/2023).
Disitu kata Kanit Reskrim, pelaku juga meminta korban untuk memperbaiki hp milik pelaku dan memaksa korban menyerahkan Hp serta uang milik korban.
“Pelaku monodongkan gunting kuku kecil yang ujungnya tajam ke badan korban. Karena merasa ketakutan, korban menyerahkan Hp Oppo miliknya dan uang tunai Rp 82.000,” ucapnya.
Beruntung setibanya angkot yang ditumpangi korban di lampu merah Jl. Juanda simpang Jl. Brigjen Katamso, korban berteriak dan minta tolong.
“Warga yang saat itu mendengar teriakan dari korban, langsung mengamankan pelaku yang kemudian diserahkan ke Polsek Medan Baru berserta barang bukti 1 unit Hp merk Oppo A31, Uang Senilai Rp. 82.000,- dan 1 buah gunting kuku kecil alat untuk melakukan pengancaman,” ungkapnya.
Hasil interogasi terhadap pelaku, Kanit Reskrim menyebutkan pelaku mengakui sudah dua kali melakukan aksi pemerasan dengan modus yang sama.
“Terhadap pelaku kini telah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (nico/Ai)