ArahIndonesia.com | Dalam kasus pemerasan uang sebesar Rp 50 juta terhadap 2 orang transpuan atau waria, empat orang oknum personel Ditreskrimum Polda Sumatera Utara terbukti resmi di sanksi.
Keterangan tersebut setelah keempat oknum itu menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (11/7).
“Hasil putusan sidang kode etik kemarin, keempatnya terbukti melakukan pemerasan. Atas dasar ini keempatnya dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 4 tahun,” sebut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (12/7/2023).
Masih keterangan Hadi, keempat oknum itu seorang di antaranya perwira berpangkat Inspektur Dua (Ipda) telah dikurung di tempat khusus (patsus) Bidang Propam Polda Sumut, sejak 3 Juli 2023.
Dalam sidang KKEP di Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (11/7), kedua korban, Kamal Ludin alias Deca dan Rianto alias Fury juga ikut menghadiri sidang tersebut. (Bud/Ai)