ArahIndonesia.com | Setelah mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) empat oknum Polda Sumut yang dilaporkan dugaan pemerasan di Bidang Propam Polda Sumut, seorang saksi korban Kamal Ludin alias Deca menceritakan kronologis pemerasan yang menimpanya bersama rekannya Rianto alias Fury.
“Pemeriksaan tadi, salah satu oknum bilang dia tidak memaksa saya membuka sandi rekening dia. Kan logikanya saya gak mungkin buka sandi rekening saya, lalu saya kasih ke orang. Terus surat penangkapan dia bilang sudah ditunjukkan padahal itu tidak ditunjukkan, cuma dilipat aja,” akunya.
Deca juga menceritakan terkait uang Rp50 juta yang telah ditransfer ke nomor rekening yang disodorkan oleh salah seorang oknum yang menangkap mereka.
“Uang Rp50 juta sudah diambil. Nomor rekening atas nama Sugianto. Menurut oknum yang melakukan pemerasan, Sugianto adalah karyawan dia,” lanjut Deca.
Sementara itu, kuasa hukum kedua korban, Irvan Syahputra menyebutkan, keempat oknum Ditreskrimum Polda Sumut itu dihadirkan dalam persidangan.
Agenda sidang itu pemeriksaan terhadap saksi terlapor dan pelapor mengenai kronologis kejadian.
Ia pun menyebutkan kalau oknum polisi yang terdiri dari satu perwira, tiga bintara. Bintara itu Brigadir, Brigadir Satu (Briptu) dua orang, mengakui ada menerima uang sebesar Rp50 juta.
“Dari saksi pelapor menyampaikan kronologi kejadian dari tanggal 19 Juni sampai 20 Juni siang. Kami lihat mereka mengakui adanya pemberian dan penerimaan uang itu. Tapi untuk bahasa langsung mereka melakukan pemerasan itu tidak keluar. Tapi mereka tidak membantah kalau sudah ada uang yang masuk sebesar 50 juta ditransfer melalui rekening Sugianto dengan sebelumnya itu dari arahan CS,” jelas Kuasa Hukum.
Hingga berita ini diturunkan proses sidang KKEP masih berjalan. (Bud/Ai)