ArahIndonesia.com | Dua pelaku begal dengan modus menuduh korbannya sebagai pelaku tabrak lari terhadap adiknya ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota.
Kedua pelaku Januar Afandi (30) dan Esron Ebenezer (20), warga Medan ditangkap pada Selasa (4/7).
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Bara mengatakan selain menguasai sepeda motor dan handphone (HP), pelaku juga sempat menendang korban hingga terjatuh.
“Para pelaku menjalankan aksinya dengan menuduh korbannya yang telah menabrak adiknya. Ini modus lama yang kembali terjadi,” sebut Iptu Bara, Kamis (6/7/2023).
Dijelaskannya, sebelum beraksi, kedua pengangguran tersebut mencari sasaran menaiki sepeda motor.
Mereka menghentikan korban bernama R Nasution saat mengendarai sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Kota. Keduanya kemudian menuduh korban menabrak adik mereka, dan membawanya ke tempat sepi.
Setelah itu, korban ditendang hingga terjungkal dan sepeda motor serta HP miliknya dirampas. Kedua tersangka langsung kabur. Sedangkan korban membuat laporan ke Mapolsek Medan Kota.
“Pelaku ditangkap terpisah, satu di Jalan Letda Sujono dan Jalan Rawa II, Medan Denai,” terangnya.
DariĀ kedua pelaku diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario hitam nomor polisi BK 5911 AKN yang digunakan untuk beraksi dan 1 milik korban.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Hasil penjualan sepeda motor dan HP korban dibagi rata, masing-masing Rp 1.200.000,” pungkasnya.
Hingga saat ini, petugas kepolisian masih menyelidiki penadah barang hasil rampasan dari korban. (nico/Ai)