ArahIndonesia.com | Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria diduga pengguna narkotika jenis sabu dari Jalan Sutomo.
Pria bernama Muhammad Sahril alias Sahril (41) warga Jalan Adam Malik Kec Medan Barat diamankan bersama barang bukti 1 paket sedang narkotika jenis sabu.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun S.Sos MH mengatakan pelaku diamankan pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekira pukul 20.00 Wib.
“Awalnya personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sutomo (halaman kolam berenang Deli) ada satu orang laki-laki memakai baju kaos lengan panjang warna abu-abu memakai celana pendek kotak-kotak sedang melakukan transaksi narkotika,”kata AKP Harjuna, Sabtu (01/7/2023).
Mendapat informasi tersebut personel kemudian turun kelokasi guna melakukan penyelidikan.
“Ketika dilakukan penangkapan disertai penggeledahan, di temukan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dari dalam kantong depan pelaku. Hasil interogasi, pelaku mengakui narkotika tersebut adalah miliknya yang akan di konsumsi,” sebutnya.
Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (nico/Ai)