ArahIndonesia.com | Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan tiga orang tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Ketiga orang yang merupakan warga Kecamatan Medan Polonia itu masing masing bernama Susanto alias Susan (45), Rama Satria (28), Andre Susanto (31).
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun S.Sos MH mengatakan ketiganya diamankan pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 13.00 Wib dari Jalan Sejati Gg. Selamat Kel. Sarirejo Kec. Medan Polonia.
“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya salah satu pelaku atas nama Susanto alias Susan sedang menjual narkotika jenis sabu,”kata AKP Harjuna, Selasa (27/6/2023).
Menindaklanjuti informasi tersebut personel kemudian turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan.
“Setibanya dilokasi, personel mendapati ketiga pelaku yang diduga sedang menunggu pembeli. Kemudian saat dilakukan penangkapan disertai penggeledahan, ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Medan Baru guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan bahwa pelaku mengakuiĀ narkotika tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang dengan harga Rp 250.000 untuk di jual kembali kepada konsumen nya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan Pasal 114 subs 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (nico/Ai)