ArahIndonesia.com | Ali Opek kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Polda Sumut. Ia dicari polisi lantaran menyediakan tempat untuk perjudian di Jalan Binjai Km 18.
“Kita sudah terbitkan DPO dan saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran intensif,” jelas Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, kepada awak media, Kamis (15/6/2023).
Lebih lanjut, Sumaryono mengatakan, pihaknya mengetahui kalau gudang tempat perjudian itu milik Ali Opek sehingga diburu.
“Keberadaanya masih kita cari dan kita lidik, dan lakukan pengejaran,” kata Sumaryono.
Dijelaskannya, dalam kurun waktu 1 bulan belakangan, mulai pertengahan Mei hingga Juni, pihaknya melakukan penindakan terhadap dua lokasi perjudian, yakni Jalan Binjai Km 18, dan Sibolangit Deliserdang.
Dari Jalan Binjai ditetapkan 45 orang tersangka judi dadu samkwan dan bakarat, terdiri dari operator serta pemain dengan barang bukti uang Rp 146 juta dan rekaman CCTV.
“Dari lokasi pertama 78 orang yang kita amankan, 45 jadi tersangka,” terangnya.
Sedangkan dari Sibolangit diamankan 40 orang, dan ditetapkan tersangka 26 orang. Disita uang Rp 6 juta, 2 unit mesin tembak ikan sebagai barang bukti.
“Dari dua lokasi ada pemain dan pemodal yang kita amankan. Kita menerapkan pasal 303 KUHPidana,” katanya kembali.
Menutup ia menambahkan, tidak ada kaitan perjudian di Jalan Binjai Km 18 dengan yang di Sibolangit. (Bud/Ai)