ArahIndonesia.com | Majelis Hakim yang diketuai Arfan Yani menjatuhkan hukuman 5 tahun 10 tahun (70 bulan) penjara kepada terdakwa Alexander alias Alex bos Zoom KTV yang dulunya bernama KTV Alectra.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Arfan Yani dalam persidangan secara online di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/6/2023) sore.
Warga Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan itu dinilai bersalah atas kepemilikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir.
“Menjatuhkan kepada pelindung Alexander alias Alex dengan pidana penjara selama 5 tahun 10 bulan,” kata Arfan Yani.
Selain pidana penjara, pembela Alexander juga dikenakan membayar denda Rp800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Menurut majelis hakim, dari fakta-fakta persidangan, bersalah terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman,” kata hakim Arfan Yani.
Pada nota putusannya, majelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan bersalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Sementara hal yang meringankan karena rasa tanggung jawab sopan selama perkara dan belum pernah dihukum,” sebut hakim Arfan Yani.
Menanggapi vonis hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, mengatakan kasus bermula pada Jumat, 30 Desember 2022 sekira pukul 10.00 WIB, petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Komplek CBD Polonia Blok DD Nomor 86-87, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lokasi tepatnya di parkiran Reddoorz CBD Polonia, lalu petugas melihat 1 unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih yang terparkir di Reddoorz CBD Polonia,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamaro Waruwu.
Selanjutnya, kata JPU, mobil tersebut diketahui milik dari terdakwa Alexander, lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan ditemukan 10 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih seberat 3,7 gram di dalam dashboard tengah mobil milik terdakwa Alexander.
“Ketika diinterogasi, terdakwa Alexander mengaku telah menggunakan narkotika jenis pil ekstasi sejak tahun 2017. Selanjutnya, terdakwa Alexander beserta barang bukti diamankan ke Polsek Medan Baru guna diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (red/Ai)