ArahIndonesia.com | Gedung Bidang Propam Polda Sumut kedatangan tamu yakni puluhan emak-emak, Rabu (14/6/2023) siang.
Emak-emak ini meminta Polda Sumut segera membebaskan seorang anggota keluarga mereka yang ditahan karena kasus dugaan penculikan.
“Sudah 21 hari suami ku (Mathius Tarigan) ditahan di sini (Polda Sumut). Katanya penculikan,” teriak istri Mathius Tarigan, Sopia Br Ginting.
Warga Desa Salam Tani, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang itu merasa penahanan terhadap suaminya sangat tidak mendasar dan terkesan dipaksakan.
“Ketika datang ke sini suami ku langsung ditahan,” lanjut Sopia.
Sopia pun bersama emak-emak yang lain juga menanyakan perkembangan suaminya.
Menurut penjelasan Bidang Propam, penyidik yang menangani kasus suaminya.
Orang tua Mathius Tarigan, Rohana Beru Sembiring menyebut anaknya tidak melakukan pelanggaran – pelanggaran hukum. Namun, dituduh melakukan penculikan, meski tanpa saksi.
“Keluarkan anak ku. Kenapa ditahan nggak ada salahnya. Diduga penculikan, padahal tidak ada saksinya,” ujarnya.
Menyambut kedatangan emak-emak tersebut, petugas Walprov, AKP Ade mengatakan laporan Sopia baru saja diterima pihaknya dan sedang diproses.
“Laporannya baru didisposisi dan kami terima satu minggu,” jelas AKP Ade.
Setelah itu, Sopia yang saat itu juga bersedia diperiksa, langsung diambil keterangan di ruang pelayanan pengaduan (Yanduan) Bid Propam Polda Sumut. (Bud/Ai)