ArahIndonesia.com | Direktorat Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Dirpolairudasu) mengamankan tujuh belas orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang akan menuju ke Malaysia.
Selain mengamankan PMI, petugas juga menangkap tiga Anak Buah Kapal (ABK) dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Ke tujuh belas orang Pekerja Migran Indonesia Ilegal ini teridiri dari empat orang wanita dan tiga belas orang pria. Seluruhnya berasal dari berbagai daerah di Indonesia yakni, dari Nusa Tenggara Timur, Lampung, Denpasar, dan Tanjung Balai Asahan.
“Telah mengamankan satu kapal yang akan berangkat dari wilayah Tanjung Balai Asahan ke Malaysia. Kita temukan dua puluhan orang di kapal tersebut 3 ABK dan 17 PMI yang akan berangkat ke Malaysia,” kata Direktur Polisi Air Dan Udara Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Toni Ariadi, kepada awak media, Selasa (13/6/2023) sore.
Toni Ariadi menjelaskan, diamankannya ke tujuh belas Pekerja Migran Indonesia ini berawal dari petugas patrol Direktorat Polisi Air dan Udara mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat nelayan akan adanya sebuah kapal yang akan berlayar mengirim para Pekerja Migran Indonesia secara Ilegal.
Mendapati laporan tersebut, petugas kemudian melakukan patrol kawasan Perairan Tanjung Balai Asahan tersebut.
Benar saja, saat memasuki jalur tikus Perairan Tanjung Balai Asahan, petugas kemudian melihat sebuah kapal yang ciri-cirinya persis seperti yang diinformasikan.
Mengetahui hal tersebut, petugas kemudian melakukan pengejaran dan melakukan penindakan terhadap kapal tersebut dan menemukan tujuh belas Pekerja Migran Ilegal yang akan menuju ke Malaysia dan menangkap tiga orang ABK, Minggu (11/6/2023) kemarin.
Ketiga Anak Buah Kapal atau ABK yang ditangkap masing-masing berinisal IL, S dan AW, seluruhnya warga Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk tersangka ada tiga orang, yang kita proses dan pengrekrutnya yang ada di Tanjung Balai sedang kita cari dan kita terbitkan DPO, ” jelasnya.
Guna proses lebih lanjut, kini pihak Direktorat Polisi Air Dan Udara Polda Sumatera Utara akan berkoordinasi dengan pihak BP2MI untuk melakukan pemulangan terhadap para korban atau para Pekerja Migran Indonesia Ilegal ini ke daerah asalnya.
Sementara itu, untuk para tersangka kini masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan secara mendalam di Markas Direktorat Polisi air Dan Udara Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Ke tiganya pun terancam dikenakan Undang – undang perlindungan PMI nomor 18 tahun 2017, pasal 83 dan 81 dengan ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara atau denda lima belas miliyar rupiah. (Syahril/Ai)