ArahIndonesia.com | Dua orang pria masing-masing berinisial JPFP (22) warga Jendral Sudirman, komplek GKPS, Kelurahan Aek Parambunan, Kecamatan Sibolga selatan Kota dan SD (27) warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Aek Parambunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, diamankan Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng).
Kedua sekawan ini dibekuk dari Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng, Senin (5/6).
Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning mengatakan, berdasarkan informasi akan ada transaksi sabu-sabu di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng.
“Dari informasi itu kita langsung perintahkan jajaran Satresnarkoba untuk menindak lanjutinya,” jelas Kasi Humas kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).
Berdasarkan informasi tersebut, polisi menemukan dua pria dengan ciri-ciri sesuai informasi dan gerakannya mencurigakan.
Keduanya terlihat menunggu seseorang, dan tak lama kemudian personil langsung mengamankan kedua laki-laki tersebut, dan ketika diinterogasi mengaku berinisial JPFP dan SD, keduanya mengakui sedang menunggu orang yang akan transaksi sabu sabu dengan mereka.
Ketika dilakukan penggeledahan badan terduga pelaku, personil menemukan menemukan 3 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan kanan SD, dan dari JPFP tidak ada ditemukan barang bukti, di lokasi penangkapan tidak ada ditemukan barang berupa Narkotika.
Di hadapan petugas kepolisian, keduanya mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik mereka berdua yang mereka peroleh dengan cara membeli dari laki-laki inisial B, dan sabu-sabu dengan berat Brutto kurang lebih : 2,82 (dua koma delapan puluh dua) gram yang akan mereka jual kembali namun belum sempat bertransaksi sudah ketangkap Polisi.
“Kami berharap partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkotika ini dengan cara memberikan informasi kepada kami dan sumber akan dirahasiakan,” tutup Kasi Humas.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, JPFP dan SD beserta barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah dan diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (Bud/Ai)



