ArahIndonesia.com | Personel Reskrim Polsek Sunggal, berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan, Selasa (6/6) sekira pukul 23.00 WIB, dari lokasi berbeda.
Pelaku Agus Marihot Hercules Munthe alias Hercules (45) warga Jalan Binjai Km 13/Jalan Setia Ujung, Desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal, Deli Serdang dan Rikky Ramadhan (37) warga Jalan Binjai Km 15, Dusun Sidodadi, Kecamatan Sunggal, harus merasakan dinginnya tidur dari sel jeruji besi.
Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) M Fadly (29) penduduk Jalan Payabakung, Desa Payabakung, Kecamatan Sunggal sesuai LP/ 1118/ B/ VI/ 2023/ SPKT/ Polsek Sunggal beberapa hari lalu.
“Keduanya ditangkap di tempat berbeda yakni, di Jalan Megawati Desa Serbajadi Kecamatan Sunggal dan Jalan Sei Mencirim Desa Sei Semayang tepatnya di salah satu Warung Internet (Warnet),” jelas Yudha, Rabu (7/6/2023).
Selain mengamankan kedua pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa parang, pisau, sepeda motor Suzuki FU BK 2643 RAI, Handphone dan uang Rp55.000.
Lebih lanjut diutarakan Yudha, awalnya pada Selasa 6 Juni 2023 Polsek Sunggal menerima pengaduan korban bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Perampokan) yang dilakukan oleh 3 orang pelaku.
Dalam aksinya, para pelaku mengancam korban dengan pisau dan parang. Karena takut, korban tidak dapat berbuat banyak hingga para pelaku membawa lari sepeda motor korban.
Menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut, unit Reskrim Polsek Sunggal dipimpin Kanit Reskrim AKP Suyanto Usman didampingi Panit Reskrim IPTU J Pardede bersama unit opsnal melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Dari hasil penyelidikan saksi dan keterangan korban, petugas akhirnya mengetahui identitas pelaku bernama Jepry alias Ejeb, Hercules dan Rikky Ramadhan alias Benget.
Saat ditangkap polisi, Hercules mengaku beraksi bersama Benget dan Jepry alias Ejeb.
Tak mau buruannya kabur, tim kembali melakukan penggerebekan ke rumah Ejeb, namun tidak di tempat, petugas hanya mengamankan parang yang digunakan untuk kejahatan.
Selanjutnya, petugas kepolisian akhirnya berhasil meringkus pelaku Benget di Warnet.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, ia mengakui sepeda motor korban telah dijualnya. Kemudian hasil penjualan itu, Jepri dan Benget menerima Rp500.000. Sementara Hercules, mendapatkan uang Rp150.000.
Karena aksi ketiganya melakukan perampokan, para pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Polsek Sunggal sementara pelaku Jepri alias Ejeb berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). (nico/Ai)