ArahIndonesia.com | Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku pencurian yang terjadi di Kantor sekretariat Pasca Sarjana Fasikom TI USU kampus USU Jalan Dr Mansyur, Medan pada hari Minggu (28/5) lalu.
Pelaku yang diketahui seorang remaja berusia 23 tahun bernama Mahendra Pardamean Kalau alias Dame warga Jalan Setia Budi Pasar IV Gg. Seroja Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun mengatakan pelaku diamankan atas laporan dari pelapor Fauzi Ibrahim Nainggolan S.Komp M.SC dengan kerugian berupa 1 Unit Laptop ASUS, 1 Unit Laptop Sony AVIO, 1 Unit komputer AIO.
“Pelaku diamankan pada hari Minggu 04 Juni 2023 sekitar pukul 17.30 wib dari depan kediaman rumahnya di Jalan Setia Budi Pasar IV Gg. Seroja Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang,”kata AKP Harjuna Bangun, Rabu (07/6/2023).
Sebelum dibawa ke kantor Polsek Medan Baru, personel yang dipimpin Panit Reskrim Opsnal Ipda Mulana SH melakukan pengembangan kerumah pelaku untuk mengamankan pakaian dan tas hitam pada saat digunakan pelaku mencuri laptop dan komputer di gedung kantor sekretariat pascasarjana Fasikom TI USU.
“Pelaku mengaku bahwa laptop yang dicuri sudah digadaikan sebesar Rp. 1.500.000. Sedangkan komputer digadaikan sebesar Rp 1.300.000 disalah satu pegadaian di daerah Jamin Ginting dan Tanjung Sari Medan,” sebutnya.
Kanit Reskrim menambahkan pelaku telah membuang surat tanda gadaian di jalanan dan hasil dari gadaian barang curian tersebut digunakan untuk biaya kebutuhan sehari hari.
“Hasil keterangan dari pelaku, didapat bahwa dirinya sudah dua kali menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan yaitu pada tahun 2016 dan 2018 terkait kasus yang sama yakni kasus pencurian,”ucapnya.
Kini pelaku bersama barang bukti berupa 1 Unit Laptop Asus dan 1 unit Komputer merek AIO beserta tas ASUS warna Hitam telah diamankan di Polsek Medan Baru.
“Terhadap pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (nico/Ai)