ArahIndonesia.com | Seorang ibu rumah tangga di Medan berhasil menemukan mobil Toyota Fortuner FRZ yang telah hilang selama enam bulan lamanya.
Bahkan sang ibu bernama Juwita tersebut mampu membongkar pihak pihak yang diduga terkait dalam kasus yang sudah resmi ia laporkan ke Polsek Sunggal sekitar bulan Desember akhir tahun 2022 lalu tersebut.
Setelah sekian lama mobil mewah miliknya hilang yang diduga di gelapkan, membuat Juwita tidak hanya diam. Dirinya malah bekerja dengan caranya sendiri untuk mendapatkan kembali mobil Toyota Fortuner FRZ hitam nomor polisi BK 1535 ABX keluaran tahun 2021 tersebut.
Kerja keras Juwita pun membuahkan hasil. Mobil Toyota Fortuner FRZ miliknya berhasil ditemukan hingga diamankan petugas Reskrim Polsek Sunggal, Senin (5 Juni 2023).
Mobil tersebut ditemukan di pelataran parkir salah satu rumah sakit di Kota Medan, tepatnya di parkiran B1.
Saat ditemukan, plat polisi mobil asli sudah berganti dengan plat polisi palsu. Bahkan sebagaian aksesoris bawaan mobil hingga kunci mobil asli bawaan pun sudah dirombak.
Beruntung saja, remote mobil bawaan belum terganti. Hingga saat dicoba remote control pintu mobil masih berfungsi dengan baik.
Hal itu menjadi awal keberhasilan Juwita mengungkap jika mobil tersebut adalah miliknya. Apalagi setelah dilakukan pemeriksaan nomor mesin dan rangka mobil sama persis dengan dokumen mobil itu miliknya.
Kepada wartawan, Juwita menjelaskan, mobil Toyota Fortuner FRZ itu raib setelah digelapkan seorang sales Toyota. Ia mengaku oknum sales tersebut bernama Adiyoso.
“Awalnya saya percayakan mobil Toyota Fortuner itu ke Adiyoso sales Toyota untuk servis rutin mobil baru. Rupanya tanpa sepengetahuan dan tanpa izin saya si Adiyoso ini menjual mobil itu ke si Andre. Andre inilah sekarang yang membeli dan menguasai mobil saya ini. Padahal alasannya itu mobil di servis,”kata Juwita.
Dirinya pun menjelaskan kejadian itu terjadi di akhir bulan 12 tahun 2022 lalu. Dan ia langsung melaporkan kejadian tersebut ketika mobilnya tak kunjung dipulangkan Adiyoso.
Setelah mobil tersebut ditemukan, petugas Reskrim Polsek Sunggal kemudian membawa mobil tersebut berikut Pria bernama Andre yang mengaku sudah membeli mobil.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Usman Nasution membenarkan adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan mobil seperti yang dilaporkan Juwita.
“Jadi mobil ini kita temukan dan amankan. Dimana sebelumnya sudah ada laporan pengaduan korban Juwita dan oknum sales Toyota bernama Adiyoso sudah ditangkap Polsek Helvetia beberapa waktu lalu. Kita juga mengamankan Andre dari pihak yang mengaku sudah membeli mobil ini. Kita masih mendalaminya,”ujar AKP Usman saat dilokasi.
Sementara itu kuasa hukum Andre dari Showroom Max, Fran membantah atas keterangan Juwita.
Frans malah menjelaskan kliennya sudah membeli mobil tersebut sesuai prosedur melalui leasing ACC dan dirinya menjelaskan harga beli mobil diharga Rp 485 Juta oleh Andre dan sudah dibayar tunai oleh leasing ACC. Hanya saja ia mengatakan uang pembayaran itu tidak diserahkan oleh Adiyoso kepada pemiliknya.
“Menurut Klien kami, ia tidak mengenal Adiyoso. Dan menurut keterangan klien kami juga bahwa sudah menyerahkan kunci beserta BPKB mobil yang ada di leasing untuk dicari pembeli,”kata Frans.
“Si Adiyoso tersangka si penjual mobil ini kepada klien kami dan sudah dibayarkan melalui leasing, dan dilunasi dari leasing ACC. Dan pengambilan dokumen mobil ini diambil klien kami di leasing ACC. Dan itu dilakukan semua sesuai dengan SOP,” sambung Frans selaku kuasa hukum.
Frans mengaku semua bukti pembelian mobil tersebut ada, bahkan bukti transferan nya pun juga ada.
“Itu pelunasan pembayaran itu dilakukan kepada Adiyoso. Karena klien kami tidak mengenal pelapor. Tapi setelah klien kami membayarkan uang, ternyata Adiyoso tidak membayarkan uang tersebut kepada Showroom. Sehingga pemiliknya melaporkan kasus ini,”beber Frans.
Terkait penggunaan plat polisi palsu pada kendaraan itu, Frans pun membantah kliennya ada maksud kejahatan.
“Itu dilakukan klien kami untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan pada saat mau transaksi jual beli. Artinya itu bukan plat polisi palsu. Tetap ada kita bawa plat polisi aslinya. Wajar dong klien kami melakukannya demi kepentingan hukumnya. Karena klien kami sudah membelinya,”sebut Frans mengakhiri. (red/Ai)