ArahIndonesia.com | Seorang pria berinisial OP, warga Kecamatan Haranggaol, Kabupaten Simalungun harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria berusia 20 tahun ini berhasil diringkus Sat Reskrim Polresta Deli Serdang lantaran diduga membawa kabur anak perempuan di bawah umur dan kemudian menidurinya di dua tempat terpisah.
Tak menerima anak gadisnya dibawa lari begitu saja, ibu korban membuat laporan ke Polresta Deli Serdang.
“Menurut keterangan ibunya (pelapor), korban yang masih di bawah umur hingga pukul 18.00 WIB tidak juga pulang dari sekolahnya pada Rabu (10/5). Sehingga ibu korban mendatangi sekolah dan sekolah sudah kosong. Keesokan Kamis (11/5) ibu korban melaporkan kehilangan anak ke Polresta Deli Serdang,” terang Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi, Kamis (25/5/2023).
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polresta Deli Serdang melakukan pencarian terhadap korban. Hingga akhirnya tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapat info tentang keberadaan pelaku bersama korban, Selasa (23/5).
“Tim langsung bergerak cepat menuju Kabupaten Samosir dan benar saja tim menemukan korban bersama laki-laki berinisial OP. Setelah anaknya ditemukan, ibu korban langsung buat pengaduan tentang pencabulan ke Polresta Deli Serdang, Selasa (23/5/2023),” lanjut Kasat Reskrim.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini menambahkan, dari pengakuan OP, tersangka telah melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak dua kali.
“Pertama kali dilakukan Rabu (10/5) sekira pukul 14.30 WIB di Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dan terakhir Selasa (16/5) di salah satu penginapan di kota Pematang Siantar,” ucap Kompol I Kadek H Cahyadi.
Atas perbuatanya itu, petugas memboyong OP ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
“Perkenalan mereka diawali dari medsos. Perbuatan pelaku kita terapkan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup I Kadek H Cahyadi. (red/Ai)