ArahIndonesia.com | Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kepada korban luka luka.
Pelaku bernama Bima Napitupulu (45) warga Jalan Medan Binjai km 18 Kel. Sei Semayang Kec.Sunggal Kab Deli Serdang.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun S.Sos MH menyatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi Kamis tanggal 01 Desember 2022 sekira pukul 07.10 WIB di Basement Pajak Petisah Jalan Nibung Utama Kel Petisah Tengah Kec Medan Petisah.
“Peristiwa itu terjadi ketika korban inisial NS sedang bekerja sebagai kuli angkut di basement petisah. Disitu kemudian terjadi perselisihan dengan tersangka sesama kuli angkut di basement petisah. Tersangka merasa kesal karena korban tidak mau bergantian mengangkut barang bongkaran di Pajak Petisah,”kata Kompol Ginajar.
Pelaku yang merasa kesal terhadap korban karena tidak mau bergantian mengangkut barang bongkaran membuat pelaku memukul korban dan pelaku melarikan diri.
“Korban mengalami luka luka dibagian kepala, kemudian korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru dan pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 22 Mei 2023,”ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (nico/Ai)