Kamis, 7 Agustus, 2025

Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 173 Kg Ganja dari 3 Tersangka

ArahIndonesia.com | Satres Narkoba Polresta Deliserdang menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja 173 kg dari 3 orang tersangka.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Batang Kuis, pada tanggal 19 Mei 2023 lalu.

Menanggapi laporan itu, personel kemudian melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dan membuat perjanjian transaksi bersama salah seorang tersangka.

“Saat pertemuan dilangsungkan sesuai dengan lokasi dan waktu yang sudah ditentukan, lalu diamankan seorang tersangka berinisial BF (38) warga Pasar III Dusun XV, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan,” ungkapnya, Senin (22/5/2023).

Dari pelaku BF, turut diamankan barang bukti berupa 3 bungkus ganja terbungkus lakban warna kuning dengan berat 3 Kg dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan oleh tersangka.

“Berdasarkan keterangan BF, diketahui ganja tersebut diperoleh dari tersangka berinisial F dan D, yang keduanya masih dalam pencarian. Setelah mendapati informasi yang akurat, petugas kemudian bergerak ke rumah tersangka F di Pasar Gang Mentimun V Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan dan ditemui istri sirih dari tersangka D, berinisial SW (31),”sebutnya.

Namun SW mencoba mengelabui petugas dengan menunjukkan rumah orang tua tersangka D.

“Akan tetapi petugas tetap melakukan penggeledahan ke lokasi rumah tersangka F dan petugas menemui orangtua F dengan Inisial SS (44). Disitu petugas mendapati barang bukti 170 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 170 Kg, dua buah koper dan 1 tas ransel,” jelasnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka SS dan SW serta barang bukti diamankan ke Mapolresta Deliserdang.

“Saat ini ketiga tersangka sudah kita amankan dengan inisial BF, SW dan SS. Sementara untuk tersangka F dan D masih dalam pencarian,” pungkasnya.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (red/Ai)

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Medan Sambut Baik Rencana Proyek “SavEnvironment” di Kampung Aur

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menerima kunjungan organisasi SaveEnvironment di ruang kerjanya, Kamis (07/08/2025). Kunjungan...

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Minta Pemko Tindaklanjuti Pembangunan di Medan Utara

Arahindonesia.com | Medan - Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan berpendapat, perencanaan pembangunan dapat lebih sinkron dengan kebutuhan masyarakat. Pemko harus memperhatiakan penyerapan anggaran belanja...

Godfried Effendi Lubis: Segera Tetapkan Kadis dan Kaban Defenitif Sebelum P-APBD Medan 2025 Disahkan

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis minta proses penetapan jabatan JPTP(Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) Pemko Medan segera dituntaskan dan jangan...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Lirik Lagu dan Kunci Gitar ‘Pulanglah Uda’ dari C

ArahIndonesia.com | Lirik lagu dan kunci gitar 'Pulanglah Uda' yang diciptakan Yongky RM dan dipopulerkan Putri Siagian sangatlah mudah dimainkan dengan kunci dasar C. Berikut...