ArahIndonesia.com | Unit Reskrim Polsek Medan Area mengamankan sepasang kekasih yang diduga mencuri di salah satu ruko tempat servis handphone.
Sepasang kekasih itu bernama Frima Hafiz (34) warga Jalan Utama, Gang Sandi, Kecamatan Medan Area bersama kekasihnya Ika Fauzia, warga Jalan Sutrisno, Gang Cempaka, Kecamatan Medan Area.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Harles Gultom, mengatakan keduanya melakukan aksi pencurian saat korbannya, Dudung Supriatna (57) sedang melaksanakan Salat Subuh pada Selasa (16/5) lalu di Jalan Amaliun, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area.
Petugas yang menerima laporan korban, kemudian langsung melakukan menyelidiki dan menangkap pelaku pada Kamis 18 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB.
“Kedua pelaku kita tangkap saat akan menjual hasil curian yang sedang dipikul di Jalan Denai, simpang Jalan Jermal XV, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai,” kata Iptu Harles Gultom, Sabtu (20/5/2023).
Iptu Harles menjelaskan, para pelaku memilik peran berbeda, pelaku Frima Haviz yang masuk ke toko dan mengambil barang-barang berharga, lalu membawanya keluar. Sementara kekasihnya, Ika Fauzia memantau situasi dari luar.
“Barang bukti diamankan satu set blower, 14 LCD handphone, 2 unit headset, 6 handphone berbagai merek, satu kotak slot kartu SIM, 2 obeng,”ungkapnya.
Sementara dari pengakuan pelaku, barang curian yang belum sempat terjual itu direncanakan hasilnya untuk mememuhi kebutuhan sehari-hari keduanya.
“Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui segala perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun,” pungkasnya. (red/Ai)